Indonesia’s Training Media

Just another WordPress.com weblog

Archive for the ‘Regulasi’ Category

Pengusaha Mal Tolak Aturan Genset

leave a comment »

Selasa, 19 Agustus 2008 | 16:36 WIB

Jakarta – KoranHR.com, Pemilik mal dan pusat perbelanjaan menolak surat edaran PT PLN yang meminta pengelola mal, perkantoran, dan hotel menggunakan genset dua kali seminggu. “Surat PLN itu disebarkan ke mal, Rabu (13/8), ada keharusan menggunakan genset pada pukul 17.00-22.00 dan untuk perkantoran pukul 13.00-18.00, kami maunya ini diubah,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stevanus Ridwan seusai rapat bersama PLN dan Departemen Perdagangan di Jakarta, Selasa (19/8).
    
Menurut dia, para pengusaha tidak keberatan diwajibkan menghemat konsumsi listrik minimal 10 persen asalkan tidak ada kewajiban menggunakan genset. “Semua sudah setuju penghematan minimal 10 persen, kalau gagal mencapai penghematan sebesar itu baru diwajibkan menggunakan genset tidak apa-apa,” ujarnya.
    
Stevanus mengkritik beredarnya surat edaran PLN tentang penggunaan genset yang diterbitkan sebelum SKB ditandatangani. “Kok bisa, makanya kita minta surat itu dibatalkan,” tegasnya.
    
Stevanus menjelaskan, penggunaan genset dua kali dalam seminggu akan sangat merugikan pengusaha mengingat biayanya yang tinggi. “Biayanya terlalu tinggi, mulai dari ratusan juta sampai miliaran, siapa yang mau bayar,” tanyanya.
    
Biaya penggunaan genset selama lima jam per bulan diperkirakan sekitar Rp 135 juta, sementara satu gedung bisa menggunakan lebih dari satu genset. “Nanti akan ada pembahasan lanjutan, kita minta PLN mengubah ini. Kalau tidak kita akan adakan konferensi pers besar melibatkan semua asosiasi dan ada tim pengacara kita,” katanya. 

Dalam surat Direktur PLN Jawa Madura Bali Murtaqi Syamsudin kepada General Manager Distribusi Jawa Bali disebutkan, pelanggan hotel dan mal yang beroperasi pada pukul 07.00-22.00 wajib menggunakan genset selama dua kali seminggu pada pukul 17.00-22.00.

Perkantoran swasta dan pusat belanja yang beroperasi pukul 07.00-18.00 wajib menggunakan genset pada pukul 13.00-18.00 selama dua kali seminggu. Kebijakan PLN itu ditargetkan terlaksana pada 25 Agustus 2008 dan bagi pelanggan yang tidak bersedia melaksanakannya akan dikenai sanksi berupa pengurangan pasokan listrik.

Makin banyak Genset makin sering padam

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) melaporkan ada kaitan antara pembelian generator set atau pembangkit listrik tenaga bahan bakar minyak yang kerap disebut genset dengan frekuensi pemadaman listrik di suatu daerah. Semakin banyak pembelian genset di daerah, maka dapat dipastikan frekuensi pemadaman listrik di daerah itu pun semakin tinggi.Pendiri KPPOD Bambang PS Brodjonegoro mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Selasa (22/7), saat memaparkan hasil survei yang dilakukan KPPOD terkait Tata Kelola Perekonomian yang baik di Daerah. Survei tersebut yang disponsori oleh Asia Foundation dan USAID.Sebagai ilustrasi, pembelian genset oleh pengusaha di Sumatera Utara pada tahun 2007 mencapai 49 persen dari responden yang diambil secara acak. Frekuensi pemadaman di provinsi itu mencapai lima kali dalam seminggu.Begitu juga dengan Sulawesi Utara. Sebanyak 39 responden pengusaha di provinsi tersebut membeli genset untuk pengamanan dari pemadaman listrik. Frekuensi pemadaman listrik di daerah itu mencapai lima kali per minggu.”Ini menarik karena ada korelasi antara pembelian genset dengan frekuensi pemadaman listrik di suatu daerah. Artinya, semakin banyak genset yang dibeli, akan semakin tinggi frekuensi pemadaman di daerah itu,” ujar Bambang.

 

 

 

 

 

Written by brammantya kurniawan

August 20, 2008 at 3:52 am