Indonesia’s Training Media

Just another WordPress.com weblog

Re: [Hukum-Online] Kekerasan dalam rumah tangga.

leave a comment »

 
Pak Ndan, bukannya kalau main copy KUHP oranglain, bisa-bisa entar orang sono pada ngributin dan diadukan ke
mana aja dia mau, dan kalu melaporkanke Indonesia, nanti pak Rus, juga kebahagian tuk sidik, eh, bukannya selama ini suah banyak pasal yang dikomentari dan sudah diusulkan untuk diganti, apakah itu saja pasal yang ditambah, biar profesor sini pada bikin seminar, 
 
—– Original Message —–
Sent: Monday, April 21, 2008 8:11 AM
Subject: RE: [Hukum-Online] Kekerasan dalam rumah tangga.

Daripada ngawur cari2 Mak Erot. Gede belum jelas, tekor duit sdh pasti !
kalau dientupin kan gratis, murah meriah namun pasti efektif.

Entah siapa yang latah, kalau semua issue global terus dijadikan “motif” utk
berlomba-lomba membuat UU Baru ? lah daripada capek2, kenapa nggak pinjem
aja KUHPnya Amrik, terus di copy dan diadopsikan ke system hukum kita
(seperti KUHP Belanda dulu ?).

KDRT khan sebagian sudah diatur di KUHP (351 s/d 358), tinggal diselipin
saja di posisi yang paling relevan dan ditambahkan pasal tentang delik
aduannya ! (khan kasus Pencurian yg scr umum merupakan delik murni, ada
pengecualiannya menjadi Delik Aduan jika terjadi dalam rumah tangga !).

Ya kalau salah maaf, wong saya ini sekolahnya pas2an, itupun karena dipaksa
!

—–Original Message—–
From: Hukum-Online@yahoogroups.com [mailto:Hukum-Online@yahoogroups.com] On
Behalf Of Sarno Abdullah
Sent: 17 April 2008 17:29
To: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: Re: [Hukum-Online] Kekerasan dalam rumah tangga.

wah pak Rus kata tetanga sebelah setelah dientup tawon, jadi besar tapi
tidak bisa merasakan besarnya tapi merasakan sakitnya, encoknya pun hilang

—– Original Message —–
From: Rusharyanto <mailto:Rusharyanto@Telkom.net>
To: Hukum-Online@yahoogroups.com
Sent: Thursday, April 17, 2008 4:20 PM
Subject: RE: [Hukum-Online] Kekerasan dalam rumah tangga.

Entupin tawon ajah ! waktu kecil saya pernah kok !

__._,_.___

———- [ Hukum-Online-subscribe@yahoogroups.com ] ———>
       SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama.
1. Bagi Praktisi, Hukum Online : wadah untuk mengasah kemampuan dan bertukar pikiran, ilmu dan pengalaman
2. Bagi yang awam hukum, Hukum Online : wadah untuk berkonsultasi untuk mencari solusi dan memecahkan masalah
—————————————————————>
Ingat Masalah dan Sengketa Hukum Ingat Hukum-Online@yahoogroups.com
Hukum-Online@yahoogroups.com : Domain mailing list dengan kriteria penyebutan Hukum Online disambung tanda hubung ditengah-tengah dengan domain yahoogroups.com , dan kami bukan underbow website hukum yang lain
—————————————————————>

Seting Mailing List
1. Seting normal untuk menerima e-mail individu
Hukum-Online-normal@yahoogroups.com
2. Seting sistem paket harian [sehari hanya menerima 1 – 3 e-mail]
Hukum-Online-digest@yahoogroups.com
3. Seting tidak menerima e-mail utk sementara waktu
Hukum-Online-nomail@yahoogroups.com
————————-
Dilarang
1. Dilarang mengirimkan SPAM
2. Dilarang mengirimkan materi Mesum dan SARA

Salam

Hukum Online
Moderator

Notes :
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun masyarakat Indonesia yang Sadar akan Hukum serta membantu program Corporate Social Responsibility (CSR), maka Milis Hukum Online mencari pembicara yang memiliki kompetensi di bidang Hukum. Tujuannya adalah mencerdaskan & membuat bangsa Indonesia sadar & melek akan Hukum melalui kegiatan/aktivitas yang terjangkau masyarakat.

Apabila anda berminat, kirimkan CV anda ke : hukum.online@yahoo.co.id disertai dengan spesialisasi keahlian anda.
Kami tunggu kabar baik dari rekan-rekan.
Salam
Hukum Online

Recent Activity

Visit Your Group

Ads on Yahoo!

Learn more now.

Reach customers

searching for you.

Yahoo! Groups

Balance your life

by learning how to

make smart choices.

Dog Zone

on Yahoo! Groups

Join a Group

all about dogs.

.


__,_._,___

Written by brammantya kurniawan

April 21, 2008 at 4:44 am

Posted in Uncategorized

Leave a comment